Sengketa Pilkada
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Talaud, Pengamat Ingatkan Sikap Kenegarawanan
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama.
Selain itu, pelaksanaan PSU harus berpedoman pada aturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, akademisi FISIP Unsrat Manado, Josep Kairupan, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus dihormati semua pihak.
“Para kontestan politik harus taat asas hukum, tidak ada lagi resistensi dari kandidat maupun partai politik,” ujarnya.
Menurutnya, tokoh politik dan pendukungnya harus menunjukkan sikap kenegarawanan demi kepentingan daerah, bangsa, dan negara.
“Kepentingan pribadi dan golongan harus dikesampingkan. Jangan sampai PSU memicu kekacauan atau kecurangan,” tambahnya.
Ia menegaskan, sosialisasi kepada pendukung sangat penting agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat Talaud.
PSU membuka kembali peluang bagi semua kandidat, karena hasil akhirnya bisa berubah dari pemilihan sebelumnya.
Pendukung Irwan - Haroni Bersorak
Sementara itu, pendukung dari Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo bersorak kegirangan setelah mendengar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh paslon andalan mereka.
Mereka langsung berterima kasih kepada Tuhan.
"Terima kasih Tuhan, akhirnya terjawab doa kita," jelas salah satu pendukung
Sebelumnya, Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini.
"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya
Calon Bupati Talaud Irwan Hasan Puas dengan Keputusan Hakim MK: Terima Kasih Tuhan Yesus |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilihan Ulang Kecamatan Esang, Ini Imbauan Welly Titah Jelang Putusan Pilkada Talaud |
![]() |
---|
Pendukung Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo Bersorak, MK Ungkap Ada Politik Uang di Pilkada Talaud |
![]() |
---|
PDIP Sulut Siap Tarung di MK, Kawal Kemenangan Delapan Daerah, Puluhan Pengacara Disiapkan |
![]() |
---|
Bukti Akan Jadi Penentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.