Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang

Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
PUTUSAN MK: Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang. Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini. 

Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB sudah ada lima perkara yang dibacakan oleh MK.

Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Tiga gugatan yang dikabulkan tersebut kesemuanya merupakan perkara sengketa pemilihan bupati atau pilbup. 

Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 pada Senin (24/2/2025). 

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu membacakan putusan atas 40 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). 

Hingga pukul 10.00 WIB, lima perkara telah diputuskan oleh MK, dengan hasil tiga gugatan dikabulkan dan dua lainnya ditolak.

Dari tiga gugatan yang dikabulkan, semuanya merupakan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).

Salah satu perkara yang diputus MK adalah sengketa Pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman tidak sah. 

Akibatnya, kemenangan pasangan calon tersebut dibatalkan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Selain itu, MK juga mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Mahakam Ulu

Dalam putusan ini, MK menemukan adanya pelanggaran dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan sejumlah Ketua RT di wilayah tersebut.

"Unsur masif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Hakim MK Saldi Isra. 

Dengan demikian, pasangan calon tersebut didiskualifikasi dan KPU diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan mereka.

Putusan serupa juga terjadi pada sengketa Pilbup Boven Digoel dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK menemukan bahwa bupati terpilih di wilayah tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Oleh sebab itu, MK membatalkan kemenangan pasangan calon tersebut serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 180 hari.

Sidang sengketa pilkada ini masih akan berlanjut dengan pembacaan putusan atas perkara lainnya. 

Dari total 40 perkara yang ditangani MK, terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), serta 34 sengketa Pilbup. 

Beberapa kasus yang turut menanti putusan antara lain sengketa Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru.

Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena salah satu calon bupatinya, yakni Ade Sugianto, tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Calon petahana itu telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Ade Sugianto paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk menggantikan Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.

Putusan MK itu mengakibatkan Ade Sugianto tidak bisa kembali berkuasa sebagai bupati Tasikmalaya, meski meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu.

Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan Ade-Iip meraih 487.854 suara dan menang di 37 dari total 39 kecamatan yang ada.

40 PHPU yang lanjut ke Sidang Pembuktian

Berikut ini daftarnya:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya Jawa Barat

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan Jawa Timur

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran Lampung

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika Papua Tengah

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru Kalimantan Selatan

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur Aceh

7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung Bangka Belitung

8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat Bangka Belitung

9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Sumatera Barat

10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau Kalimantan Tengah

11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo Sulawesi Selatan

12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang Aceh

13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara Gorontalo

14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat Sumatera Barat

15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan Bengkulu

16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan

17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai Sulawesi Tengah

18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo Jambi

19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang Banten

20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah

21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara

22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel Papua Selatan

23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan Papua Pegunungan

24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Papua

25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura Papua

26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Papua Tengah

27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya Papua Tengah

28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara Kalimantan Tengah

30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak Riau

31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau Kalimantan Timur

32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan Jawa Timur

33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara Maluku Utara

34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu NTT

35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu Maluku Utara

36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara

37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu Kalimantan Timur

39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan

40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru Maluku

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved