Sengketa Pilkada 2024
Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang
Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini.
Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB sudah ada lima perkara yang dibacakan oleh MK.
Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.
Tiga gugatan yang dikabulkan tersebut kesemuanya merupakan perkara sengketa pemilihan bupati atau pilbup.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 pada Senin (24/2/2025).
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu membacakan putusan atas 40 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Hingga pukul 10.00 WIB, lima perkara telah diputuskan oleh MK, dengan hasil tiga gugatan dikabulkan dan dua lainnya ditolak.
Dari tiga gugatan yang dikabulkan, semuanya merupakan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).
Salah satu perkara yang diputus MK adalah sengketa Pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman tidak sah.
Akibatnya, kemenangan pasangan calon tersebut dibatalkan.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Selain itu, MK juga mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Mahakam Ulu.
Dalam putusan ini, MK menemukan adanya pelanggaran dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan sejumlah Ketua RT di wilayah tersebut.
"Unsur masif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Hakim MK Saldi Isra.
Dengan demikian, pasangan calon tersebut didiskualifikasi dan KPU diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan mereka.
Putusan serupa juga terjadi pada sengketa Pilbup Boven Digoel dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK menemukan bahwa bupati terpilih di wilayah tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan.
Oleh sebab itu, MK membatalkan kemenangan pasangan calon tersebut serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 180 hari.
Sidang sengketa pilkada ini masih akan berlanjut dengan pembacaan putusan atas perkara lainnya.
Dari total 40 perkara yang ditangani MK, terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), serta 34 sengketa Pilbup.
Beberapa kasus yang turut menanti putusan antara lain sengketa Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru.
Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena salah satu calon bupatinya, yakni Ade Sugianto, tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Calon petahana itu telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Ade Sugianto paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk menggantikan Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.
Putusan MK itu mengakibatkan Ade Sugianto tidak bisa kembali berkuasa sebagai bupati Tasikmalaya, meski meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu.
Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan Ade-Iip meraih 487.854 suara dan menang di 37 dari total 39 kecamatan yang ada.
40 PHPU yang lanjut ke Sidang Pembuktian
Berikut ini daftarnya:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya Jawa Barat
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan Jawa Timur
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran Lampung
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika Papua Tengah
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru Kalimantan Selatan
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur Aceh
7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung Bangka Belitung
8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat Bangka Belitung
9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Sumatera Barat
10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau Kalimantan Tengah
11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo Sulawesi Selatan
12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang Aceh
13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara Gorontalo
14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat Sumatera Barat
15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan Bengkulu
16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan
17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai Sulawesi Tengah
18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo Jambi
19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang Banten
20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah
21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara
22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel Papua Selatan
23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan Papua Pegunungan
24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Papua
25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura Papua
26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Papua Tengah
27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya Papua Tengah
28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara Kalimantan Tengah
30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak Riau
31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau Kalimantan Timur
32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan Jawa Timur
33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara Maluku Utara
34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu NTT
35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu Maluku Utara
36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara
37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara
38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu Kalimantan Timur
39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan
40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru Maluku
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.