Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Alasan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Tak Dipecat Polri

Sebagai sanksi etik, Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kolase Tribun Manado/Dok YouTube Polri
SIDANG - Akhirnya Terungkap Alasan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Tak Dipecat Polri. Sidang memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, termasuk perbuatan tercela. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripka Rohmat menangis saat menyampaikan curahan hatinya usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).

Sidang memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, termasuk perbuatan tercela.

Sebagai sanksi etik, Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sementara itu, sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Daftar Lengkap 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Bebas Denda hingga Diskon

Ia juga dijatuhi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, menjelaskan bahwa Polri tidak memecat Bripka Rohmat karena terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam kasus ini.

"Mengenai putusan, tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk hal-hal yang meringankan," ungkap Ida, usai sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.

Pertama, Bripka Rohmat dinilai hanya mengikuti perintah dari pimpinannya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae untuk mengendarai mobil rantis di tengah massa demonstran saat itu.

"Terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," ujar Ida.

Kedua, mobil rantis yang dikendarai Bripka Rohmat disebut memiliki titik buta (blind spot), sehingga pengemudi dianggap kesulitan melihat beberapa sisi luar kendaraan.

Menurut Ida, setiap kendaraan terutama kendaraan besar seperti mobil rantis pasti memiliki blind spot.

"Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," katanya.

Ida menjelaskan, kondisi mobil rantis juga mengalami kerusakan pada spion sebelah kiri. Hal tesebut dianggap menjadi salah satu alasan Bripka Rohmat tidak melihat ada seseorang di depan mobil rantis.

"Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan, spion sebelah kiri juga rusak. Ini yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi," ucapnya.

Ketiga, kondisi psikologis di dalam mobil rantis juga dinilai menjadi salah satu faktor yang meringankan putusan Bripka Rohmat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved