Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK Hari Ini

Berikut daftar kepala daerah yang didiskualifikasi setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar kepala daerah yang sudah mendapat putusan MK, Senin (24/2/2025). 4 kepala daerah didiskualifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar kepala daerah yang didiskualifikasi setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui hari ini putusan final sengketa Pilkada 2024 bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana terdapat 40 daerah yang bakal dibacakan hasil putusannya oleh hakim MK.

Lantas hari ini sudah ada 4 sengketa yang dibacakan MK dengan putusan didiskualifikasi.

Berikut daftarnya:

1. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu Didiskualifikasi

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

"Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Selain mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

PSU nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus. MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan dibacakan.

2. Calon Bupati terpilih Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

3. Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat  Anggit Kurniawan Nasution Disikualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025)

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menjalani masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Namun, mereka wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dengan bukti surat keterangan dari media.

Menurut MK, Anggit seharusnya sejak awal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya pernah dipidana.

Namun, ia justru memilih untuk menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta surat keterangan dari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

Seharusnya, Anggit menolak SKCK tersebut dan mengajukan keberatan atas surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, terutama karena masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” tutur Suhartoyo.

4. Calon Wakil Gubernur Papua, Yeremias Bisai Didiskualifikasi

MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024. 

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan yang dikutip Kompas.com melalui live YouTube Mahkamah Republik Indonesia, Senin (24/2/2025).

MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat paslon, harus sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai, sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua.

40 PHPU yang lanjut ke Sidang Pembuktian

Berikut ini daftarnya:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya Jawa Barat

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan Jawa Timur

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran Lampung

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika Papua Tengah

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru Kalimantan Selatan

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur Aceh

7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung Bangka Belitung

8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat Bangka Belitung

9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Sumatera Barat

10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau Kalimantan Tengah

11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo Sulawesi Selatan

12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang Aceh

13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara Gorontalo

14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat Sumatera Barat

15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan Bengkulu

16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan

17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai Sulawesi Tengah

18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo Jambi

19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang Banten

20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah

21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara

22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel Papua Selatan

23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan Papua Pegunungan

24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Papua

25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura Papua

26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Papua Tengah

27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya Papua Tengah

28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara Kalimantan Tengah

30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak Riau

31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau Kalimantan Timur

32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan Jawa Timur

33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara Maluku Utara

34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu NTT

35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu Maluku Utara

36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara

37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu Kalimantan Timur

39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan

40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru Maluku

(Sumber Kompas)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved