Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Daftar 12 ASN Pemkot Bitung Sulut yang Dipecat dan Turun Jabatan karena Tak Netral di Pilkada 2024

Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas. 

Foto dokumentasi Pemkot Bitung.
ASN DIPECAT - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw diabadikan saat memberikan keterangan pers terkait ASN dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024, di ruang BIP Kantor Walikota Bitung Selasa (18/2/2025). Di artikel ini terdapat daftar 12 ASN Pemkot Bitung Sulut yang dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024. 

8. Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

9. Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

10. Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

11. Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

12. Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

13. Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.

(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun. 

ASN Pemkot Bitung Sulut yang Kena Sanksi Pecat dan Turun Jabatan Bisa Ajukan Keberatan dan Banding

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang kena sanksi atas pelanggaran netralitas bisa membela diri ajukan banding.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers Selasa (18/2/2025) di ruang VIP kantor Walikota Bitung Sulut.

Sanski yang diterima para ASN Pemkot Bitung karena tidak netral, ada satu ASN dipecat dan 11 lainnya penurunan pangkat.

Berdasarkan informasi, ada dua ASN lagi yang sempat masuk dalam pusaran ini.

Namun mereka lolos, karena satu sudah pensiun dan satunya lagi tidak ada pelanggaran disiplin.

"11 ASN yang dikenai sanksi penurunan jabatan diberi kesempatan mengajukan keberatan ke Walikota Bitung, dan 1 ASN yang dipecat punya hak untuk mengajukan banding administrasi ke BKN," jelas Jackson Ruaw dalam keterangan pers didampingi Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di ruang VIP Kantor Walikota Bitung, Selasa (18/2/2025).

Mantan pejabat teras Pemprov Sulut ini menambahkan, sesudah ini penyampain tersebut akan menyerahkan surat keputusan soal pemberian sanksi ke masing-masing ASN. 

ASN DIPECAT - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw diabadikan saat memberikan keterangan pers terkait ASN dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024, di ruang BIP Kantor Aalikota Bitung Selasa (18/2/2025).
ASN DIPECAT - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw diabadikan saat memberikan keterangan pers terkait ASN dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024, di ruang BIP Kantor Aalikota Bitung Selasa (18/2/2025). (Foto dokumentasi Pemkot Bitung.)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved