Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang

Terungkap adanya praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar. Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit mobil tangki dan solar sebanyak 17.050 liter.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Dok Kasat Reskrim Polres Bitung
SERAHKAN - Polres Bitung secara resmi menyerahkan tersangka JFR dan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 31 Juli 2025. Barang bukti belasan ribu liter solar sudah dilelang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Polres Bitung secara resmi menyerahkan tersangka JFR dan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bitung.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Proses tahap II ini berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Ari melalui pesan tertulis di WhatsApp mengatakan hal itu.

"Benar penyerahan tersebut," katanya Jumat 1 Agustus 2025.

"JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," lanjut Kasat.

Kasat mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Penanganan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari,” ungkap AKP Ahmad.

Dijelaskannya, penyelidikan dilakukan pada Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kemudian terungkap adanya praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar. 

Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit mobil tangki dan solar sebanyak 17.050 liter.

Keberadaan belasan ribu liter solar tersebut pun diungkap.

Seluruh BBM tersebut kini telah dilelang.

Hasil lelangnya senilai Rp 100.058.400 disita sebagai barang bukti.

"Tersangka JFR beserta barang bukti kini telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bitung untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya.

Dikatakan Kasat, langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

(TribunManado.co.id/Fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved