Bitung Sulawesi Utara
Daftar 12 ASN Pemkot Bitung Sulut yang Dipecat dan Turun Jabatan karena Tak Netral di Pilkada 2024
Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Evie Helena Kambey, seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung Sulut, dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Bersama belasan ASN lainnya, Ia terbukti tidak netral saat Pilkada serentak pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2024.
Selain satu ASN di pecat, ada 11 ASN lainnya diberikan sanksi penurunan jabatan.
Pemecatan terhadap satu ASN di Pemkot Bitung ini menindaklanjuti Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya.
Dan di perkuat dengan pernyataan langsung dari Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dam Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers, Selasa (18/2/2025).
“Kami sudah menindaklanjuti surat dari BKN (Badan Kepegawaian Negara,red) terkait hal ini. Jadi ini juga sekaligus penegasan supaya jelas, bahwa proses pemberian sanksi bagi ASN bukan atas kemauan kami, melainkan atas proses yang bergulir dari Bawaslu ke BKN dan terakhir ke Pemkot Bitung,” kata Maurits Mantiri mengawali konferensi pers yang digelar kemarin sore tadi di Ruang VIP Kantor Walikota Bitung, Selasa (18/2/2025).
Maurits menyatakan pemberian sanksi harus dilakukan karena Pemkot Bitung hanya menindaklanjuti proses yang sudah bergulir di Bawaslu Bitung dan BKN.
Pelanggaran netralitas tersebut kata dia, dilaporkan oleh warga pada saat tahapan Pilkada 2024 masih bergulir.
“Jadi kalau ini dibilang sebagai upaya balas dendam, itu jelas keliru. Ini murni follow up kami atas proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan BKN,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw pun menyatakan hal serupa.
Menurut eks pejabat teras Pemprov Sulut ini, pemberian sanksi dilakukan bukan berdasarkan faktor like and dislike (suka dan tidak suka), melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Jackson menjamin Pemkot Bitung tidak asal-asalan menjalankan proses dimaksud.
“Kita ikuti aturan main yang berlaku,” tambah Jackson Ruaw.
Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
UPTD Samsat Bitung Gelar Operasi Taat Pajak, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
AKP Ahmad Anugerah Minta Warga Bitung yang Jadi Korban Investasi Aplikasi Bodong Lapor ke Polres |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Sembako, Warga Bitung: Terima Kasih Keluarga Besar Fakultas Hukum Unsrat dan IAFHUB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.