Mahkamah Konstitusi
Jadwal Pembacaan Putusan Akhir Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 oleh MK, Dipercepat
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan langkah ini sejalan dengan prinsip MK yang menerapkan speedy trial.
Meskipun PMK ini menjadi alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, dan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.
"Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang berada di media itu kan tanggal 6 rencananya, sementara ini putusan tanggal 4 dan 5," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal MK.
Keputusan ini diambil karena jadwal putusan dismissal MK berdekatan dengan jadwal awal pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Jadwal pelantikan secara serentak ini rencananya akan digelar 12 hari setelah pengucapan putusan dismissal digelar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.