Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Jadwal Pembacaan Putusan Akhir Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 oleh MK, Dipercepat

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan langkah ini sejalan dengan prinsip MK yang menerapkan speedy trial. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
SIDANG SENGKETA PEMILU: Ilustrasi sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dugaan money politics atau politik uang terungkap di sidang sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jakarta, Selasa (14/1/2024). MK Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. 

Meskipun PMK ini menjadi alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, dan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.

"Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang berada di media itu kan tanggal 6 rencananya, sementara ini putusan tanggal 4 dan 5," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.

Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal MK.

Keputusan ini diambil karena jadwal putusan dismissal MK berdekatan dengan jadwal awal pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Jadwal pelantikan secara serentak ini rencananya akan digelar 12 hari setelah pengucapan putusan dismissal digelar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved