Korupsi di Tomohon
Identitas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilwako 2024 yang Ditahan Kejari Tomohon
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 881.131.307.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tomohon,TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako 2024.
Dana hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari satu pihak (pemberi) kepada pihak lain (penerima) yang tidak memerlukan pengembalian atau imbalan apa pun.
Pemberian ini bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga, badan usaha, individu, atau perorangan dari dalam maupun luar negeri untuk tujuan tertentu, seperti mendukung pembangunan, kegiatan sosial, atau kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan harus dipertanggungjawabkan oleh penerima.
Baca juga: 12 Saksi Diperiksa Kejari Tomohon soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024, 2 Tersangka Ditahan
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Selasa (30/9/2025) pukul 12.49 Wita.
Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial V.M. selaku Koordinator Sekretariat.
Tersangka kedua adalah V.G. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dana hibah yang dikelola Bawaslu Tomohon untuk penyelenggaraan pengawasan Pilwako 2024 mencapai Rp 8 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Tomohon.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 881.131.307.
Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai prosedur hukum.
Dimana penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd3.1/09/2025.
Sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025.
Semuanya tertanggal 30 September 2025,” ujar Roring kepada awak media.
Kejari Tomohon Hentikan Penyelidikan Proyek Pagar Unsrat Berbandrol Rp 3 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Proyek Pagar Milik Unsrat Berbanderol Rp 3 Miliar, Kejari Tomohon Periksa Kontraktor |
![]() |
---|
AR Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi akan Ditahan di Mapolres Tomohon |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi DPPKBMD Tomohon Tiba di Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.