Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Tomohon

Identitas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilwako 2024 yang Ditahan Kejari Tomohon

Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 881.131.307.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Kejari Tomohon
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menetapkan sekaligus menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, Pada Selasa (30/9/2025). 

Tomohon,TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako 2024.

Dana hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari satu pihak (pemberi) kepada pihak lain (penerima) yang tidak memerlukan pengembalian atau imbalan apa pun.

Pemberian ini bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga, badan usaha, individu, atau perorangan dari dalam maupun luar negeri untuk tujuan tertentu, seperti mendukung pembangunan, kegiatan sosial, atau kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan harus dipertanggungjawabkan oleh penerima. 

Baca juga: 12 Saksi Diperiksa Kejari Tomohon soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024, 2 Tersangka Ditahan

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Selasa (30/9/2025) pukul 12.49 Wita.

Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.

Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial V.M. selaku Koordinator Sekretariat.

Tersangka kedua adalah V.G. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Dana hibah yang dikelola Bawaslu Tomohon untuk penyelenggaraan pengawasan Pilwako 2024 mencapai Rp 8 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Tomohon.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 881.131.307.

Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai prosedur hukum.

Dimana penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd3.1/09/2025. 

Sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025.

Semuanya tertanggal 30 September 2025,” ujar Roring kepada awak media.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved