Mahkamah Konstitusi
Jadwal Pembacaan Putusan Akhir Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 oleh MK, Dipercepat
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan langkah ini sejalan dengan prinsip MK yang menerapkan speedy trial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadwal pembacaan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berubah.
Kali ini dijadwalkan pada 24 Februari 2025.
Lantaran memang permintaan Presiden Prabowo agar pelantikan kepala daerah terpilih segera dilakukan.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari 2025 Batal, Ini Penjelasan Mendagri
Tanggal ini jauh lebih cepat dari rencana semula.
Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025.
Sedangkan untuk jadwal putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
Sehingga jadwal pelantikan untuk kepala daerah terpilih non sengketa diundur.
Lantaran akan digabung dengan kepala daerah terpilih dengan gugatan yang ditolak MK.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan langkah ini sejalan dengan prinsip MK yang menerapkan speedy trial.
“Ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial atau persidangan cepat. Alhamdulillah majelis hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif,” ujar Faiz kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Pan Mohamad Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.
"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," tuturnya.
"Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.
Faiz menyebutkan, keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.