Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Kadis PMD Bolmong Bebas

Breaking News : Hari Ini Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara Bebaskan Eks Kadis PMD Bolmong

Kejari Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan membebaskan mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Kejaksaan Negeri Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah kalah di sidang Praperadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan membebaskan mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde, Selasa 21 Januari 2025.

Abdulsalam Bonde yang sebelumnya ditahan karena tertangkap OTT pemerasan kepala desa, kini dinyatakan bebas.

Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin 20 Januari 2024 di PN Kotamobagu, Hakim Suharman berpendapat bahwa kasus tersebut adalah pidana umum dan bukan pidana khusus atau korupsi.

Atas dasar tersebut, Kejari Kotamobagu dinilai tak punya hak melakukan penangkapan maupun penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar mengatakan pihaknya sudah menerima putusan praperadilan tersebut.

"Kita sudah terima dan akan menindaklanjutinya," kata dia. 

Ia pun membenarkan bahwa Abdulsalam Bonde akan dibebaskan hari ini.

"Iya betul. Akan dibebaskan hari ini," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar langsung buka suara pasca putusan bebas mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde.

Kepada sejumlah wartawan, Elwin mengaku sangat terkejut dengan putusan praperadilan terhadap tersangka OTT tersebut. 

"Kalau mau jujur saya sangat terkejut. Ini kasus OTT dan bawa nama kami untuk menakuti orang, tapi malah bebas," ujar dia, Senin 20 Januari 2025 di kantornya.

"Yang lucu tersangka juga mengakui perbuatannya, bahkan ada saksi-saksi. Tapi malah bebas," tambah dia. 

Meski demikian, Elwin menegaskan akan melakukan perlawanan terkait putusan tersebut. 

Hal ini bukan tanpa alasan, Elwin mengatakan pihaknya melihat ada penyelundupan hukum yang dilakukan oleh hakim tunggal disidang praperadilan tersebut.

"Kami juga nantinya akan menguji kapasitas hakim ke Komisi Yudisial," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved