Korupsi di Bolmong
Dugaan Korupsi APBDes Mogoyungung Satu Bolmong, Rp 193 Juta Uang Negara Diselamatkan
Cabjari Kotamobagu di Dumoga menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 193.618.046, Senin 3 November 2025
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Cabjari Kotamobagu di Dumoga menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 193.618.046
- Uang tersebut dikembalikan dari dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Desa Mogoyungung Satu
- Pengembalian uang kerugian negara ini diterima langsung oleh Kepala Cabjari Dumoga Prima Polukan, Senin 3 November 2025
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 193.618.046.
Uang tersebut dikembalikan dari dugaan perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mogoyungung Satu tahun anggaran 2020/2021.
Pengembalian uang kerugian negara ini diterima langsung oleh Kepala Cabjari Dumoga Prima Polukan, Senin 3 November 2025 di Kantor Cabjari Dumoga, Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Menurut Prima, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Mogoyungung Satu.
Uang pengembalian kerugian negara akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Cabjari Dumoga.
Prima menegaskan penitipan ini akan berlangsung hingga perkara ini mencapai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, keberhasilan Cabjari Dumoga dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang negara ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang peduli terhadap transparansi pengelolaan dana desa,” ujar Prima.
Ia menegaskan upaya penyelamatan uang negara ini diapresiasi sebagai langkah positif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
"Kami juga mendorong pemerintahan desa agar lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola keuangan desa,” tegasnya.
Meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara, namum Prima mengatakan kasus ini masih berpotensi adanya tersangka.
"Kasusnya sudah naik sidik, jadi kemungkinannya ada," kata dia.
"Tapi kami masih menunggu proses perhitungannya final, kalau masih ada yang belum dikembalikan, maka bisa jadi ada tersangka," tegasnya.(Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Dugaan Korupsi Desa Mogoyunggung 1 Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong, Ini Kata Kacabjari |
|
|---|
| Polres Kotamobagu Geledah Rumah Sangadi Bakan Bolmong, Cari Bukti Baru Terkait Korupsi CSR PT JRBM |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud Bolmong, Kerugian Capai Rp801 Juta |
|
|---|
| BREAKING NEWS : 10 Saksi Hadir dalam Sidang Korupsi Insentif Petugas Agama Bolmong di PN Manado |
|
|---|
| MA Diskon Hukuman Mantan Kadis Sosial Bolmong Sulawesi Utara, Kini Hanya Divonis 1 Tahun 5 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Uang-Cabang-Kejaksaan-Negeri-Cabjari-Kotamobagu-diGHHFG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.