Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Emas Oboy

ESDM Sulut Tegaskan PT Xinfeng Tak Miliki Izin: Aktivitas Pertambangan di Oboy Bolmong Ilegal

Aktivitas PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy, usian, Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara disebut ilegal.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Warga Pusian
TAMBANG ILEGAL - Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta di wilayah Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Perusahaan asal Tiongkok itu kini disorot tajam karena diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin resmi. 

Ringkasan Berita:
  • PT Xinfeng Gemah Semesta, Perusahaan asal Tiongkok disorot tajam karena diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin resmi di Kabupaten Bolaang Mongondow. 
  • PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan konsesi milik perusahaan lain.
  • Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiskus Maindoka memastikan PT Xinfeng belum memiliki izin sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan ilegal.

 

TRIBUNMANADO.COM, LOLAK - Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta di wilayah Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali memicu gelombang kritik.

Perusahaan asal Tiongkok itu kini disorot tajam karena diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Selain itu, PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan konsesi milik perusahaan lain.

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan satu pun dokumen legal yang menunjukkan PT Xinfeng memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di wilayah tersebut.

Penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengonfirmasi nihilnya data legalitas perusahaan di lokasi itu.

Hal tersebut bahkan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiskus Maindoka.

Menurutnya, ESDA Sulut sudah turun ke lokasi milik PT Xinfeng.

"Kami sudah turun lokasi, dan sudah menyurati ke mereka. Lokasi Oboy masuk dalam kontrak karja PT JRBM," ungkapnya saat ditelpon Tribunmanado.com, Minggu 2 November 2025.

Fransiskus memastikan, PT Xinfeng belum memiliki izin sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan ilegal.

"PT Xinfeng belum masuk data kami, berarti belum ada izin," lanjutnya.

"Semua aktivitasnya adalah ilegal," tegas dia.

Sempat Police Line

Wilayah perkebunan Oboy memang dinenal sebagai lokasi dengan kandungan emas tinggi. 

Beberapa waktu yang lalu, lokasi tersebut sempat dilakukan police line oleh Polres dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong.

Namun, update terbaru, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sana kembali marak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved