Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Kadis PMD Bolmong Bebas

Jalankan Putusan Pengadilan, Kejari Kotamobagu Bebaskan Eks Kadis PMD Bolmong

Hakim PN Kotamobagu Suharman dalam amar putusan di PN Kotobagu, Sulawesi Utara menyatakan Abdussalam Bonde harus dibebaskan. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde yang terjerat kasus pemerasan kepala desa, saat tiba di Kejari Kotamobagu, Selasa 21 Januari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akhirnya menjalankan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, terkait kasus OTT pemerasan kepala desa yang dilakukan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde.

Dalam amar putusannya, hakim PN Kotamobagu Suharman menyatakan dalam kasus tersebut tersangka Abdussalam Bonde harus dibebaskan. 

Hakim menilai bahwa kasus tersebut bukanlah korupsi, melainkan pidana umum.

Pasca putusan tersebut, Kejari Kotamobagu pun langsung mengeluarkan Abdulsalam Bonde dari penjara.

Kasie Intel Kejari Kotamobagu Carles Rotinsulu mengatakan menghormati putusan dari pengadilan.

"Kita hormati, karena ini putusan dari pengadilan," ujarnya. 

Ia mengatakan putusan dari pengadilan tersebut diserahkan pada siang hari. 

Terkait keterlambatan pembebasan, Carles mengatakan semuanya butuh proses.

"Semua kan butuh proses. Kita harus koordinasi dengan Rutan dulu, jadi tak bisa seenaknya," ungkap dia.

Meskipun begitu, Carles mengatakan kasus tersebut masih akan terus berjalan. 

"Ini kan baru putusan praperadilan. Kasusnya masih akan terus jalan," tandas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved