Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Kadis PMD Bolmong Bebas

Bebaskan Tersangka OTT Eks Kadis PMD Bolmong, Kejari Akan Laporkan Hakim PN Kotamobagu

Elwin pun masih yakin bahwa hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kasus OTT tersebut telah melakukan penyelundupan hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu masih terus memberikan perlawanan terkait kasus OTT pemerasan kepala desa yang dilakukan mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde.

Pasca kalah disidang Praperadilan yang diajukan Abdulsalam Bonde ke PN Kotamobagu.

Korps Adhyaksa pun mengambil jalan lain.

Baca juga: Jalankan Putusan Pengadilan, Kejari Kotamobagu Bebaskan Eks Kadis PMD Bolmong

Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar menegaskan pihaknya akan melaporkan hakim tunggal yang bertugas di sidang praperadilan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). 

"Kami juga nantinya akan menguji kapasitas hakim ke Komisi Yudisial," ujarnya saat ditemui, Kamis 23 Januari 2025 di kantornya. 

Terkait waktu kapan akan melangkah ke KY, Elwin mengatakan masih akan melengkapi dengan laporan tim kuasa yang mewakili Kejaksaan.

"Samua fakta-fakta persidangan itu akan kami lampirkan ke Komisi Yudisial," ungkap dia. 

Elwin pun masih yakin bahwa hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kasus OTT tersebut telah melakukan penyelundupan hukum.

"Ini bentuk dari perlawanan kami terhadap putusan tersebut. Jadi kasus ini belum selesai," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus OTT pemerasan kepala desa Abdulsalam Bonde, digelar pada Senin 20 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharman SH, dan dihadiri oleh tim JPU yang dipimpin oleh Chairul Mokoginta. 

Selain itu ada juga kuasa hukum dari tersangka yakni Jein Djauhari bersama timnya. 

Dalam sidang tersebut, hakim Suharman mengabulkan sejumlah permohonan dari Abdulsalam Bonde termasuk proses penetapan tersangkanya. 

Hakim berpendapat bahwa pasal korupsi yang ditetapkan kepada tersangka adalah tidak sah.

Hal ini karena perbuatan tersangka adalah penipuan atau pemerasan yang masuk pidana umum dan bukan korupsi atau pidana khusus. 

Selain status tersangkanya yang dicabut, hakim juga memerintahkan agar Abdulsalam Bonde segera dikeluarkan dari tahanan.

"Tersangka harus segera dikeluarkan pasca putusan ini dibacakan," ujar hakim. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved