Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Kadis PMD Bolmong Bebas

Keluarga Serbu Kejari Kotamobagu, Minta Mantan Kadis PMD Bolmong Segera Dibebaskan

Keluarga mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde yang terjerat kasus OTT pemerasan kepala desa, mulai melayangkan protes ke Kejari Kotamobagu

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Keluarga Abdulsalam Bonde mantan Kadis PMD Bolmong yang terjerat kasus OTT pemerasan Kades, saat menunggu di Kejari Kotamobagu, Selasa 21 Januari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keluarga mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde yang terjerat kasus OTT pemerasan kepala desa, mulai melayangkan protes ke Kejari Kotamobagu, Selasa 21 Januari 2025. 

Pasalnya, hingga pukul 18.00 Wita, Kejari Kotamobagu belum juga mengeluarkan Abdulsalam Bonde dari tahanan.

Puluhan keluarga tersebut langsung marah-marah didepan pintu masuk Kejari Kotamobagu.

"Kami sudah menunggu sejak pagi," kata salah seorang keluarga.

"Katanya mau dibebaskan tadi pagi. Tapi sampai malam ini tidak ada," ujar keluarga. 

Para keluarga mengaku sudah dizolimi. 

Mereka merasa ditipu oleh Kejari Kotamobagu

"Jangan karena kami tak sekolah, lalu bisa dibikin seenaknya," ucap dia. 

Sementara itu, Sarjan Bonde salah satu keluarga meminta agar Kejari Kotamobagu segera membebaskan Abdulsalam Bonde.

"Putusan pengadilan kan sudah ada. Apalagi yang ditunggu," ujarnya. 

Ia pun meminta agar Kejari Kotamobagu segera membebaskan saudaranya.

"Harus dibebaskan. Putusan pengadilan harus dilaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, setelah kalah di sidang Praperadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan membebaskan mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde.

Abdulsalam Bonde yang sebelumnya ditahan karena tertangkap OTT pemerasan kepala desa, kini dinyatakan bebas.

Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin 20 Januari 2024 di PN Kotamobagu, Hakim Suharman berpendapat bahwa kasus tersebut adalah pidana umum dan bukan pidana khusus atau korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved