Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan

Memang setiap tahun, gaji dan tunjangan PNS selalu mengalami kenaikan. Namun dengan nilai yang cukup bervariasi.

Editor: Alpen Martinus
Int/kolase ist
Ilustrasi gaji PNS 

Golongan II: Rp770 ribu per bulan

Golongan III: Rp814 ribu per bulan

Golongan IV: Rp902 ribu per bulan

Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok

Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000,

sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.

Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved