Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan

Memang setiap tahun, gaji dan tunjangan PNS selalu mengalami kenaikan. Namun dengan nilai yang cukup bervariasi.

Editor: Alpen Martinus
Int/kolase ist
Ilustrasi gaji PNS 

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Tunjangan Tambahan 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar baik berupa tunjangan tambahan bagi PNS yang berbeda berdasarkan golongan.

Tunjangan ini dihitung untuk 22 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari libur.

Berikut rincian tunjangan tambahan PNS:

Golongan I: Rp770 ribu per bulan

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved