Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan

Memang setiap tahun, gaji dan tunjangan PNS selalu mengalami kenaikan. Namun dengan nilai yang cukup bervariasi.

Editor: Alpen Martinus
Int/kolase ist
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegawai negeri sipil sumringah, sebab mereka mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan pada 2025.

Lumayan besar nilainya, mencapai 8 persen saja.

Memang setiap tahun, gaji dan tunjangan PNS selalu mengalami kenaikan.

Baca juga: Segini Prediksi Kenaikan Gaji Juga Tunjangan PNS dan PPPK 2025, Sudah Berlaku

Namun dengan nilai yang cukup bervariasi.

Apalagi khusus tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer sudah dimumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut rincian gaji pokok PNS pada 2025.

Rincian kenaikan tunjangan guru PNS mencapai satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta.

Kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025

Gaji pokok PNS sebenarnya sudah naik 8 persen pada tahun 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS menjadi dasarnya.

Kenaikan ini juga berlaku untuk PPPK.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Rincian Gaji PNS 2025

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved