Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Segini Gaji dan Tunjangan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Dari Golongan I hingga IV

Besaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2025 masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024

Istimewa/HO
GAJI PNS - Ilustrasi uang PNS 2025. Sebagai informasi, gaji dan tunjangan PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini. Segini Gaji dan Tunjangan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Dari Golongan I hingga IV 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa besar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025?

Pertanyaan ini kembali mencuat, terutama di tengah antusiasme masyarakat menyambut seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) yang segera dibuka.

Meski isu kenaikan gaji sempat ramai dibicarakan, pemerintah hingga kini belum menetapkan perubahan skema terbaru.

Dengan demikian, besaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2025 masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Baca juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Daftar gaji tersebut diatur berdasarkan golongan, mulai dari I hingga IV, lengkap dengan rincian yang bisa menjadi acuan bagi para calon ASN maupun masyarakat yang penasaran dengan besarnya penghasilan seorang PNS.

"Aturan gaji PNS (2025) masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Sebagai informasi, gaji dan tunjangan PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.

Penyesuaian gaji dan tunjangan ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.

Lalu, bagaimana rincian gaji dan tunjangan PNS 2025 sesuai golongan?

Rincian gaji PNS 2025 sesuai golongan

Dikutip dari informasi resmi, besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji PNS 2025 golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Gaji PNS 2025 golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Gaji PNS 2025 golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Gaji PNS 2025 golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Tunjangan PNS Aktif

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang meliputi:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved