PPN 12 Persen
Daftar Lengkap Barang Terkena PPN 12 Persen, Resmi Berlaku Hari Ini Rabu 1 Januari 2025
Berikut daftar barang-barang yang terkena kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen. Mulai berlaku hari ini.
JAKARTA, TRIBUN - Hari ini Rabu (1/1/2025) telah mulai berlaku kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkannya kemarin, Selasa (31/12/2024).
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Lanjut Prabowo barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen. Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
1. Kelompok hunian mewah seperti:
- rumah mewah
- apartemen
- kondominium
- town house,
- dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara,
- balon udara yang dapat dikemudikan
- pesawat udara,
- pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu:
- helikopter
- pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-Barang-Terkena-PPN-12-Persen-Mulai-berlaku-hari-ini-Rabu-1-Januari-2025.jpg)