Kebijakan Pemerintah Indonesia
Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN
Berikut ini daftar barang yang tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN. Cek daftar lengkapnya.
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
Pengumuman Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Tertentu
Hari ini Rabu (1/1/2025) telah mulai berlaku kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkannya kemarin, Selasa (31/12/2024).
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Lanjut Prabowo barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen. Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
| Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
|
|---|
| Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
|
|---|
| Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
|
|---|
| Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN |
|
|---|
| LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-Barang-yang-Tidak-Terkena-PPN-alias-PPN-0-Persen.jpg)