Upah Minimum Provinsi
Daftar UMP dari Seluruh Provinsi di Indonesia Jika Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Masuk 5 Besar
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Sebab pemerintahn sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Nilai kenaikan UMP 2025 diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Wacana Kenaikan UMP Berhembus Kencang, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi se Indonesia, Cek Daerahmu!
kenaikannya diumumkan berupa pesentase sebesar 6,5 persen.
Memang jumlahnya tak terlalu besar, namun sudah lumayan.
Lebih besar dari kenaikan UMP tahun sebelumnya, atau beberapa tahun belakangan.
Rencana kenaikan UMP pun mendapat apresiasi dari karyawan.
Pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.
UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
| Daftar UMP 2025 di 35 Provinsi Indonesia, Ada yang Rp 5.396.761 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pentolan Organisasi Buruh Kecewa UMP Tak Naik, Ancam Demo dan Gugat ke PTUN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| UMP Sulut Tak Naik, Upah Sulut Tetap Terbesar ke 3 se-Indonesia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dampak UMP & Gaji PNS Tak Naik, Ekonom: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Perluasan Bantuan Sosial | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKING NEWS: UMP Sulut 2021 Tetap, Perwakilan Organisasi Buruh Mengamuk Kecam Pjs Gubernur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-UMP-2024FGHGHGHGHGH.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.