Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum Provinsi

Daftar UMP dari Seluruh Provinsi di Indonesia Jika Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Masuk 5 Besar

Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Editor: Alpen Martinus
IST
Ilustrasi UMP 2024 

“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

UMP 10 tertinggi di berbagai provinsi setelah kenaikan 6,5 persen.

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760 

2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847 

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600 

4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425 

5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615 

6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570 

7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527 

8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653 

9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160 

10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved