UMP 2025 Naik
Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden menyebut kenaikan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan seusai bertemu dengan perwakilan buruh.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
29. Gorontalo
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958 (naik 1,5 persen)
31. Maluku
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
32. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
33. Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
35. Papua Tengah
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)
36. Papua Pegunungan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270. (naik 4,14 persen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.