Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru

Nasib Guru Non ASN, Simak Surat Edaran Terbaru Mendikdasmen

Nasib guru honorer yang tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan 2024 ditentukan oleh Surat Edaran Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok Istimewa SD Negri 71 Manado
GURU: Ilustrasi Guru dan siswa di Sekolah SD Negeri 71 Manado, Sulawesi Utara. Surat edaran kementerian Dikdasmen soal guru Non ASN. 

Ringkasan Berita:
1.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran terkait nasib guru honorer atau guru Non ASN.

2.Termasuk syarat yang harus dimiliki oleh Guru Non ASN agar bisa terus bertugas.

3.Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran terkait nasib guru honorer atau guru Non ASN.

Surat edaran tersebut berlaku di semua Provinsi, termasuk Sulawesi Utara.

Isinya terkait keberlanjutan tugas dari guru Non ASN.

Baca juga: Cair Agustus - September 2025, Berikut Jumlah Bantuan Insentif yang Akan Didapat Guru Non-ASN

Termasuk syarat yang harus dimiliki oleh Guru Non ASN agar bisa terus bertugas.

Nasib guru honorer yang tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan 2024 ditentukan oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti berikut ini.

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran atau SE tersebut, diakses Kompas.com pada Minggu (10/5/2026).

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.

Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.

Dalam bagian latar belakang, pemerintah mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.

“Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.

Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai
berikut:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved