UMP 2025 Naik
Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden menyebut kenaikan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan seusai bertemu dengan perwakilan buruh.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi pekerja seluruh indonesia.
Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah dan hasil dialog dengan perwakilan buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, setelah diskusi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi buruh, angka kenaikan direvisi menjadi 6,5 persen.
Baca juga: Berpeluang Naik Signifikan, Segini Besaran UMP Tahun 2025 Per Daerah, Jakarta Tembus Rp 5 Jutaan
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan industri nasional.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024) dilansir siaran YouTube Kompas TV.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan soal penentuan upah minimun sektoral yang dilimpahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Kemudian ketentuan lebih rinci dari kenaikan upah minimun untuk 2025 akan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) yang segera terbit.
Lebih lanjut Presiden Prabowo menyampaikan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sehingga penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Adapun sebelum mengumumkan kenaikan upah minimun, Presiden Prabowo terlebih dulu menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ratas UMP pada Jumat sore dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sedianya pengumuman rumusan upah minimun 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.
Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat ini. Sebelumnya, rumusan penetapan upah minimum merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur bahwa kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Indeks tertentu ini disimbolkan dengan alpha. Alpha inilah yang persentasenya bisa disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Berikut adalah rincian lengkap UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:
1. Aceh
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatra Utara
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatra Barat
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
8. Sumatra Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
11. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
17. Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)
21. Kalimantan Tengah
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen)
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
24. Kalimantan Utara
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
29. Gorontalo
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958 (naik 1,5 persen)
31. Maluku
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
32. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
33. Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
35. Papua Tengah
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)
36. Papua Pegunungan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270. (naik 4,14 persen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.