UMP 2025 Naik
Berpeluang Naik Signifikan, Segini Besaran UMP Tahun 2025 Per Daerah, Jakarta Tembus Rp 5 Jutaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Menteri Yassierli, menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan segera ditetapkan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak Besaran UMP 2025 dan Perkembangan Terbaru.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Menteri Yassierli, menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan segera ditetapkan.
Kebijakan ini disebut akan mengakomodasi kepentingan buruh tanpa menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku industri.
Baca juga: Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit
Dalam keterangannya pada Selasa, 19 November 2024, Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2025 kemungkinan berkisar 5 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.
Meski demikian, angka ini bukan patokan pasti, karena setiap provinsi memiliki kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berbeda.
Poin Penting dari Pernyataan Menaker:
- Kenaikan UMP 2025: Diperkirakan mencapai 5%, tetapi bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung keputusan Dewan Pengupahan Provinsi.
- Prinsip Kebijakan: Menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kemampuan industri.
- Pendekatan Fleksibel: Menaker menegaskan pentingnya memberikan ruang fleksibilitas sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat peran Dewan Pengupahan dalam menentukan besaran UMP secara kontekstual.
Saat ini, diskusi dengan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih berlangsung untuk merumuskan besaran UMP yang optimal bagi semua pihak.
Catatan: Untuk rincian resmi dan penetapan akhir, masyarakat dapat memantau melalui situs web Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah provinsi masing-masing.
Buruh dan Apindo sepakat UMP 2025 naik signifikan
Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.
Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan. Hanya saja Yassierli kembali menekankan persentase kenaikan belum dapat disampaikan.
"Jadi good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman.
Dan saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan," tegasnya.
"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses.
Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," jelas Yassierli.
Ia menilai tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelahnya ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.