Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025 Naik

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden menyebut kenaikan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan seusai bertemu dengan perwakilan buruh.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
(Kompas.com/Totok Wijayanto)
Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen 

12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)

13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)

14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)

15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)

16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)

17. Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)

18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)

19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)

20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)

21. Kalimantan Tengah
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen)

22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)

23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)

24. Kalimantan Utara
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)

25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)

26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved