Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025 Naik

Resmi Naik 6,5 Persen, Segini UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi, Berikut Simulasinya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa UMP tahun depan akan naik, meskipun besaran pastinya belum diumumkan.  

(Kompas.com/Totok Wijayanto)
Resmi Naik 6,5 Persen, Segini UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi, Berikut Simulasinya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak simulasi UMP 2025 di 38 provinsi.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa UMP tahun depan akan naik, meskipun besaran pastinya belum diumumkan.  

Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan pada 25 November 2024, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait penyusunan UMP 2025.

Keputusan ini akan memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan industri.

Baca juga: Ingin Perbaiki Kesejahteraan Buruh jadi Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen

 "Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita dalam penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau (Presiden)," katanya.

Hanya saja kata dia hasil pembahasan tersebut belum bisa diungkapkan ke publik. Pemerintah masih melakukan penyusunan UMP dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi.

"Jadi kami masih harus merumuskan, karena banyak pertimbangan yang kemudian kita harus perhatikan," katanya.

Pertimbangan tersebut, kata dia diantaranya aspirasi dari buruh dan pengusaha.

Dalam menyusun UMP, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan penghasilan buruh serta menjaga daya saing usaha.

 Pemerintah masih punya waktu hingga akhir tahun dalam menetapkan besaran UMP. Namun, ia menargetkan bahwa penyusunan UMP akan rampung pada akhir November ini atau paling lambat awal Desember.

"Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar," pungkasnya.

Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini memberikan sinyal akan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upah minimum tahun 2025 dipastikan tidak akan turun.

Meski pemerintah masih menyusun formulasi penentuan upah, Yassierli optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penghasilan pekerja sembari mempertimbangkan kepentingan dunia usaha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved