Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025 Naik

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden menyebut kenaikan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan seusai bertemu dengan perwakilan buruh.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
(Kompas.com/Totok Wijayanto)
Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi pekerja seluruh indonesia.

Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah dan hasil dialog dengan perwakilan buruh.  

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, setelah diskusi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi buruh, angka kenaikan direvisi menjadi 6,5 persen.  

Baca juga: Berpeluang Naik Signifikan, Segini Besaran UMP Tahun 2025 Per Daerah, Jakarta Tembus Rp 5 Jutaan

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan industri nasional.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024) dilansir siaran YouTube Kompas TV.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan soal penentuan upah minimun sektoral yang dilimpahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Kemudian ketentuan lebih rinci dari kenaikan upah minimun untuk 2025 akan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) yang segera terbit.

Lebih lanjut Presiden Prabowo menyampaikan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sehingga penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Adapun sebelum mengumumkan kenaikan upah minimun, Presiden Prabowo terlebih dulu menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ratas UMP pada Jumat sore dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Sedianya pengumuman rumusan upah minimun 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved