UMP 2025 Naik
Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden menyebut kenaikan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan seusai bertemu dengan perwakilan buruh.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat ini. Sebelumnya, rumusan penetapan upah minimum merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur bahwa kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Indeks tertentu ini disimbolkan dengan alpha. Alpha inilah yang persentasenya bisa disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Berikut adalah rincian lengkap UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:
1. Aceh
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatra Utara
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatra Barat
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
8. Sumatra Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
11. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.