Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Penerapan Hukum Merek Sebagai Objek Jaminan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022

PP Nomor 24 Tahun 2022 menjadi dasar HAKI yang dapat dijadikan jaminan fidusia lewat mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Dokumentasi Pribadi
Setiawan Maliogha 

Oleh:

Setiawan Maliogha, S.H
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Prodi S-2 Ilmu Hukum

PADA masa sekarang sudah lahir suatu konsep ekonomi baru yaitu konsep ekonomi kreatif yang menitikberatkan pada informasi serta kreativitas dengan mengandalkan “stock of knowledge” serta gagasan dari sumber daya manusia (SDM) selaku faktor produksi utama pada aktivitas ekonomi. Struktur perekonomian dunia mengalami perubahan cepat bersamaan dengan bertumbuhnya ekonomi, dari yang awalnya berbasis sumber daya alam (SDA), kini berbasiskan SDM, dari masa pertanian menuju era industri serta informasi. (Alya Qurnisari dan Budi Santoso, “Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis dan Jaminan Kredit Perbankan di Era Ekonomi Kreatif”. Notarius Volume 16 Nomor 3 Tahun 2023). Perkembangan ini tentunya sangat dipengaruhi oleh perkembangan globalisasi dan semakin majunya teknologi dari waktu ke waktu.

Ekonomi kreatif digerakkan dari sektor industri yang dinamakan “industri kreatif”. Seperti dijelaskan pada Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 yang dipublikasikan Departemen Perdagangan, pengertian industri kreatif ialah industri yang bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan dan bakat individu guna menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan melalui penciptaan serta pemanfaatan daya kreasi serta daya cipta individu tersebut.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mendefenisikan ekonomi kreatif sebagai proses penciptaan, produksi dan distribusi dari barang dan jasa yang menggunakan modal kreativitas dan intelektual sebagai input utama dari proses produksi. Proses produksi ekonomi kreatif tersebut menyatukan pengetahuan, intelektual, dan kreativitas untuk menghasilkan suatu barang dan jasa serta intagible intellectual atau jasa artistik dengan konten kreatif dan memberikan nilai tambah.

Ekonomi kreatif membawa perubahan dan membuat masyarakat secara global berkembang dengan memanfaatkan kreativitas dan pengetahuannya untuk dikelola. Di Indonesia, ekonomi kreatif menjadi pendorong utama dalam perkembangan objek jaminan dalam perbankan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menjadi langkah besar untuk Indonesia dalam mempercepat perkembangan ekonomi di Indonesia dengan ekonomi kreatif. Pemerintah berupaya mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, meningkatkan pendapatan negara, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni budaya bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal dan mengoptimalkan potensi para pelaku ekonomi kreatif. 

Perkembangan ekonomi dan masyarakat global membuat merek dan beberapa jenis kekayaan intelektual lainnya bisa digunakan untuk mendapatkan kredit perbankan atau digunakan sebagai agunan. United Nation dalam pertemuannya pada sesi ke-39 tahun 2006 mencatat bahwa kekayaan intelektual (seperti copyright, patent, dan trademark) telah menjadi sumber pembiayaan perbankan. Hal ini merupakan hasil sidang United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-13 tahun 2008 menyatakan bahwa, HKI akan dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional.

Merespons hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme penerapan kekayaan intelektual sebagai jaminan melalui skema pembiayaan berbasis ekonomi kreatif. Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menjadi dasar HAKI yang dapat dijadikan jaminan fidusia lewat mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Selain itu, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yansonna Laoly, peraturan pemerintah tersebut juga akan menjadi wadah tentang skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif. (Nathallie Deborah Carmichel Kaunang, Analisis Yuridis atas Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Fidusia, Jurnal Lex Privatum Vol. 13 No. 5 Tahun 2024). 

Namun dalam penerapannya sampai saat ini merek dan jenis kekayaan intelektual lainnya belum diterima sebagai jaminan oleh perbankan karena belum memiliki dukungan yuridis yang baik, jangka waktu perlindungan hak kekayaan intelektual yang terbatas, belum adanya konsep yang jelas terkait due diligence, dan penilaian aset hak kekayaan intelektual. Penulis menilai ada beberapa faktor penyebab mengapa sampai saat ini penerapan kekayaan intelektual sebagai jaminan di Indonesia belum terlaksana.

1. Substansi Hukum (Legal Substancy)

Substansi hukum (Legal substancy) adalah output dari sistem hukum, yang berupa peraturan-peraturan keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur. Substansi hukum yang dimaksud adalah peraturan yang mengatur kekayaan intelektual sebagai objek jaminan belum mengatur secara menyeluruh atau memiliki ketidakjelasan yang menghambat penerapan kekayaan intelektual sebagai jaminan. 

Pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya. Namun, dalam Pasal 9 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia. Artinya semua hak kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Apabila merujuk pada pengertian dari jaminan fidusia maka semua jenis kekayaan intelektual masuk dalam kategori intangible asset (aset tidak berwujud), pembatasan yang jelas pada jenis kekayaan intelektual yang bisa digunakan sebagai objek jaminan utang penting untuk dilakukan karena di Indonesia pemberian kredit dengan jaminan benda tidak berwujud (intangible asset) masih sangat jarang digunakan dalam pemberian kredit. Apabila melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang sudah menerapkan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan, mereka cenderung memberikan kredit pada jaminan kekayaan intelektual yang memiliki nilai yang pasti (fixed value).

Kemudian beberapa metode penilaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 belum dapat diterapkan di Indonesia. Contohnya, metode penilaian dengan pendekatan pasar (pasar kekayaan intelektual) belum bisa diterapkan karena pasar kekayaan intelektual yang digunakan untuk transaksi belum ada di Indonesia.

2. Struktur Hukum

Struktur hukum atau struktur kelembagaan merupakan kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. Pasal 12 mengatur penilaian kekayaan intelektual harus dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai yang memiliki izin penilaian publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Sayangnya, sampai saat ini penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai belum ada di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved