Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ini Pejabat Pemkot Manado yang Diperiksa Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Utara

Dalam seminggu terakhir Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Utara (Sulut) memanggil sejumlah pejabat Pemkot Manado.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Micler Lakat (kiri) dan Lucky Senduk (kanan) Pejabat Pemkot Manado yang belum lama ini diperiksa subdit Tipidkor Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam seminggu terakhir Polda Sulawesi Utara (Sulut) memanggil sejumlah pejabat pemerintahan.

Para pejabat pemerintahan tersebut diperiksa oleh subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.

Ada sejumlah pejabat Pemkot Manado yang diperiksa

Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk diperiksa pada Selasa (22/10/2024).

Kemudian Sekretaris Pemerintah Kota Manado Micler Lakat Jumat (25/10/2024).

Berikut pejabat yang diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut:

1. Lucky Senduk

Dirut Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk diperiksa Subdit Tipidkor Polda Sulut, Selasa (22/10/2024).

Lucky dimintai keterangan di ruangan Tipikor nomor 7 selama kurang lebih 5 jam.

Terakit itu, Lucky memberikan penjelasan alasan dirinya datang ke Subdit Tipidkor Polda Sulut.

Kata Lucky kedatangan ke Subdit Tipidkor Polda Sulut yakni memenuhi panggilan untuk memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di Pasar, yang dikelola oleh Perumda Pasar Manado serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.

Hal ini menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar / PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado.

"Semua yang terkait dengan hal tersebut saya sudah jelaskan secara terperinci di Subdit Tipidkor Polda Sulut," jelas Lucky, kepada Tribumanado, co,id, saat dikonfirmasi via whatsapp.

Menurut Lucky, tentunya sebagai Perusahaan Daerah, Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yang merupakan landasan hukum pengelolaan Pasar Manado kepada pihak kepolisian, agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari pengelola Pasar Manado.

"Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola Pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi korupsi," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved