Pilkada Bitung 2024
Pilkada Bitung Sulut, ASN di Pemkot Diminta Tahan Diri Foto Dekat Paslon
Dalam posisi itu menurut Camat Matuari, secara etika pihaknya rasa sungkan jika sudah diberi tempat duduk dekat bakal paslon lalu mau pindah tempat
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kota Bitung Sulut melayangkan pertanyaan terkait keberadaan tugas mereka di wilayah, dan saat bersamaan ada bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.
Mengingat para calon tersebut merupakan pimpinan mereka di pemerintahan, yaitu Wakil Wali Kota maupun pimpinan DPRD dan anggota DPRD Bitung Sulut.
Lurah Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Valent Tangkudung misalnya, menyakan apakah suatu pelanggaran jika bakal paslon hadiri acara suka muapun dulu di wilayahnya, lantas foto bersama dengan paslon.
Baca juga: Bawaslu Boltim Sulawesi Utara Dalami Temuan ASN hingga Perangkat Desa Ikut Pendaftaran Paslon
"Kami juga mau tanya, ketika kami lurah ada hubungan keluarga dengan bakal paslon. Dan hadiri acara arisan keluarga lalu foto bersama, apakah itu melanggar netralitas ASN," tanya Valent Tangkudung di Sosialisasi pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, bersama rakyat awasli Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Kamis (12/9/2024).
Sosialisasi itu diselenggarakan oleh Bawaslu Bitung, dihadiri seratusan ASN Pemkot Bitung seperti asisten, kepala bagian, camat, lurah, kepala bidang dan lainnya.
Serta sejumlah TNI Polri, hingga media terundang di sosialisasi yang menghadirkan narasumber Johny Suak Ketua Presidium JADI Sulut dan Yurie Sendow akademisi Fisip Unsrat Manado.
Sementara itu Camat Matuari Amelia Ngantung, lebih fokus ke etika sebagai camat maupun lurah ketika menghadiri sebuah acara di wilayah dan harus duduk dekat paslon, salaman, sambutan, jabat tangan sampai foto bersama.
Dalam posisi itu menurut Camat Matuari, secara etika pihaknya rasa sungkan jika sudah diberi tempat duduk dekat bakal paslon lalu mau pindah tempat duduk.
"Begitu juga ketika menyampaikan sambutan, apakah diperkenankan menyapa dan memperkenalkan bakal paslon yang hadir," kata Amelia Ngantung.
Menanggapi itu menurut narasumber Johny Suak Ketua Presidium JADI Sulut, sebagai aparatur sipil negara (ASN) khususnya pemimpin wilayah camat atau lurah merupakan pembina politik.
"Tegas dan jelas, ketika bakal paslon sudah di tetapkan sebagai paslon sudah bukan lagi atasan dari camat atau lurah karena mereka sudah cuti di luar tanggungan negara dan melaksanakan tshapan kampanye," jelas Johny Suak Ketua Presidium JADI Sulut.
Sehingga, terkait dengan apa yang disampaikan lurah atau camat apakah melanggar netralitas ketika duduk dekat paslon, jabatan tangan hingga foto bersama tidak ada kewajiban untuk melakukan pendampingan.
Lanjut Suak, kalau kasusnya berpapasan atau ketemu dalam sebuah acara atau kegiatan di wilayah bahkan duduk berdekatan, yang di liat adalah gestur atau sikap dari ASN apakah berpihat atau tidak.
"Di wilayah, ketika paslon datang ke kegiatan atau acara tidak perlu di jemput dari mobil sampai ke tempat acara. Begitu juga ketika duduk tidak perlu mempersilahkan duduk karena kalau itu masih dilakukan ASN berarti konteksnya atasan dan bawahan," kata dia.
Suak kembali menekankan, kalau soal tempat duduk yang akan diduduki paslon biar nanti tim mereka yang arahkan, begitu juga tidak perlu jemput hingga antar sampai ke kendaraan.
| Pilkada Bitung Sulut, Berikut Daftar Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi di Pilwako Bitung |
|
|---|
| Sosok dan Harta Kekayaan Randito Maringka, Wakil Walikota Bitung Terpilih yang Baru Berusia 28 Tahun |
|
|---|
| Pilkada Bitung, Calon Wali Kota Hengky Honandar: Kemenangan Kami Dedikasikan untuk Masyarakat |
|
|---|
| Pilkada Sulut, Warga Bitung yang Belum Dapat C6 Segera Lakukan Ini |
|
|---|
| Lepas Logostik, Wali Kota Bitung Maurits Ajak Sukseskan Pilkada: Datang ke TPS Jam 7 Pagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.