Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung 2024

Pilkada Bitung Sulut, Berikut Daftar Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi di Pilwako Bitung

Ada KPPS tidak mengizinkan pemilih yang terdata dalam DPT di TPS II, karena domisilinya telah berubah sesuai KTP El.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Suasana pelaksanaan Rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kota Bitung Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2024, di KPU Bitung Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Berikut beberapa catatan menarik yang berhasil dirangkum saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil penghitunnan perolehan suara di tingkat Kota pada Pemilihan tahun 2024, di kantor KPU Bitung Senin - Selasa (3-3/12/2024).

Ada Kejadian khusus dan keberatan saksi, ditemukan terjadi hampir di delapan Kecamatan se Kota Bitung Sulut saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024 tingkat kecamatan.

Hingga tren partisipasi pemilih yang menyusut dibandingkan Pileg 2024, jumlah surat suara tidak sah (keliru coblos) yang meroket.

Baca juga: KPU Bitung Gagal Capai Target Jumlah Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Hal - hal yang terjadi ini harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Beberapa kejadian khusus dan keberatan saksi, yang berhasil dihimpum Tribunmanado.co.id, yaitu satu surat suara dicoblos lebih dari satu.

Hampir semua surat suara yang rusak dan ditusuk baik pada 2 paslon dan 3 paslon tusukan atau coblosannya simetris.

Ada KPPS tidak mengizinkan pemilih yang terdata dalam DPT di TPS II, karena domisilinya telah berubah sesuai KTP El.

Bahkan ada saksi yang menolak hasil Pilkada karena, Pilkada tidak berlangsung berdasarkan atas asas luber khususnya asas bebas karena banyak intimidasi dan intervensi pada masyarakat yang melibatkan aparat perangkat, desa dan ASN.

Kejadian khusus dan keberatan saksi ini, telah diselesaikan di tingkat pleno Kecamatan.

Untuk tren partisipasi pemilih yang menyusut dibandingkan Pileg 2024, jumlah surat suara tidak sah (keliru coblos) yang meroket harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Dari data yang diterima jumlah surat suara tidak sah antara pemilhan Walikota dan Gubernur disetiap kecamatan cukup variatif.

Jumlah surat suara tidak sah pemilihan Walikota ada diangka 2.008 suara dengan rincihan  per kecamatan sebagai berikut; Kecamatan Lembeh Selatan 82, Madidir 332, Ranowulu 163, Aertembaga 365, Matuari 322, Girian 311, Maesa 351 dan Lembeh Utara 82 suara tidak sah.

Sementara untuk pemilihan Gubernur jumlah surat suara tidak sah sebanyak 3.958 suara dengan rincian per kecamatan sebagai berikut; Kecamatan Lembeh Selatan 168, Madidir 642, Ranowulu 317, Aertembaga 596, Matuari 563, Girian 665, dan Lembeh Utara 141 surat suara tidak sah.

Dari gambaran data di atas, kecamatan yang berada di kepulauan yaitu Lembeh Selatan dan Lembeh Utara berada diangka paling kecil jumlah surat suara tidak sah dibandingkan kecamatan yang ada di perkotaan.

Fakta partisipasi menyusut dan jumlah surat suara tidak sah yang meroket di Pilkada Bitung saat ini ditanggapi oleh pengamat politik Sulawesi Utara, Alfons Kimbal, Minggu (8/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved