Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung

KPU dan Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Buka Ruang Aduan Pencalonan Pilkada 2024

Jadwal tahapan tanggapan masyarakat terkait pencalonan di Pilkada Bitung 2024 akan dibuka mulai tanggal 15-18 September 2024.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Bawaslu dan KPU Kota Bitung, Sulawesi Utara, usai tahapan pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ada ruang untuk menyampaikan informasi, pemberitahuan, aduan, dan lain-lain ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Bitung terkait pencalonan di Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw, siapa saja bisa menyampaikan aduan.

"Siapa saja diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Mau siapapun dia, latar belakangnya apa, komunitasnya apa, tidak ada masalah. Yang penting sudah 17 tahun dan memiliki KTP Bitung,” jelas Deslie, Senin (2/8/2024).

Jadwal tahapan tanggapan masyarakat terkait pencalonan di Pilkada Bitung 2024 akan dibuka mulai tanggal 15-18 September 2024.

Hal itu dilakukan sebelum penetapan calon. 

Sebab tanggapan dari masyarakat nantinya akan jadi pertimbangan KPU saat melakukan penetapan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok, membenarkan ada pemberitahuan dari masyarakat Bitung yang menamakan diri mereka Praktisi Hukum Kota Bitung.

Kedatangan mereka pada Senin (2/9/2024) memberitahu terkait dugaan pencalonan yang tidak sesuai aturan

"Benar, mereka sudah datang menyampaikan maksud, dan kami sudah menerimanya tapi kami menganggap itu belum masuk kategori aduan. Sifatnya lebih kepada pemberitahuan,” kata Deiby Londok kepada wartawan di Kantor Bawaslu Bitung usai menerima pemberitahuan dari Praktisi Hukum Kota Bitung, Senin (2/9/2024).

Deiby lalu menjelaskan mekanisme aduan.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Kima Atas Mapanget Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Rangkuman Materi Bab 4 Pendidikan Pancasila Kelas 7, Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Aduan, laporan, hingga indikasi pelanggaran yang sifatnya temuan langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bitung.

Bawaslu Bitung bisa mendapatkan temuan dari mana saja seperti media sosial, di lapangan, dan lain-lain.

"Nanti setelah itu baru kita cek arahnya ke mana. Kalau pelanggaran pidana pemilu kita arahkan ke Sentra Gakkumdu, kalau administrasi bisa lewat ajudikasi,” tambahnya.

Perihal informasi yang disampaikan Tim Praktisi Hukum Kota Bitung, Deiby mengakui domainnya lebih condong ke KPU Bitung.

Hal itu dikarenakan berhubungan dengan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.

Mata Lokal Memilih Foto Tribun Manado Christian Wayongkere Bawaslu
Bawaslu dan KPU Kota Bitung, Sulawesi Utara, usai tahapan pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved