Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung

Puluhan ASN di Bitung Diduga Langgar Netralitas Saat Pilkada 2024, Pemkot Tindak Lanjut Rekom KSN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Sulut diduga melanggar Netralitas di Pilkada 2024.

Christian Wayongkere/tribun manado
NETRALISASI: Sekretaris Daerah Kota Bitung Theno saat diabadikan beberapa waktu lalu. Sekda Bitung memperjelas tindak lanjut surat rekomendasi dari BKN terkait puluhan ASN pemkot Bitung diduga langgar netralitas saat Pilkada 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Sulut diduga melanggar Netralitas di Pilkada 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah ada sekitar 21 sampai 22 orang ASN dalam posisi dan jabatan berbeda.

Ada yang menjabat sekretaris Dinas, Kepala Bidang hingga pejabat esalon 2.

Dugaan netralitas ASN di Pemkot Bitung ini berdasarkan surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, yang di layangkan kepada Pejabat pembina kepegawaian di daerah Kota Bitung.

Rekomendasi BKN itu kini tengah berproses penjatuhan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian atau ASN yakni Wali Kota Bitung.

Menyikapi ini Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno sampaikan, pihaknya sementara memproses rekomendasi dari BKN terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bitung.

"Sementara berproses dan surat rekomendasi dari BKN sudah ada. Kami hanya menindaklanjuti saja sesuai aturan," kata Rudy Theno Kamis (6/2/2025).

Rudy yang juga menjadi Ketua Tim Pemeriksa Netralitas ASN ini menambahkan, surat rekomendasi dari BKN ada dua.

Isinya memuat dugaan puluhan ASN Pemkot Bitung melanggar netralitas dan merekomendasikan untuk diproses sesuai aturan kepegawaian.

"Rekomendasi BKN ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kota Bitung terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sekali lagi, kami hanya menindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian," katanya.

Terkait sanksi terhada puluhan ASN itu, Rudy menyatakan itu wewenang penuh pejabat pembina kepegawaian dan pihaknya hanya membantu melakukan proses sekaligus klasifikasi sanksi yang diberikan nantinya.

"Apakah itu sanksi ringan atau berat berupa pemecatan, itu nanti Wali Kota yang memutuskan," katanya.

Terseretnya puluhan ASN Pemkot Bitung ke masalah dugaan netralitas saat Pilkada 2024, berdasarkan laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Bitung.

Para ASN tersebut dalam tahapan kampanye, hingga sebelum penetapan calon terpilih diketahui terafiliasi dengan satu diantara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Sulut.

Bahkan tampang mereka jelas-jelas berada di rumah pribadi sang calon dan diduga melakukan aktifitas-aktifitas terkait dengan konsolidasi pemenangan calon.

Laporan itu lalu di kaji oleh Bawaslu Bitung, kemudian melakukan pemanggilan terhadap mereka yang dilapor.

"Benar kami panggil mereka untuk klarifikasi, lalu buat berita acara pemeriksaan dan di kirim ke BKN," kata Pimpinan Bawaslu Kota Bitung Iten Kojongian.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved