Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK: Demokratis untuk Jangka Pendek, Berbahaya Bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024  terkait uji materi Undang-undang (UU) Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado/ist
Ferry Daud Liando, Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat. MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024  terkait uji materi Undang-undang (UU) Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Di DPR, Parpol yg berhak meraih kursi di DPR adalah parpol yg meraih suara 4 persen dari total suara hasil pemilu. 

Untuk menguasai eksekutif, parpol harus memiliki kursi sebanyak 20 persen kursi dari jumlah kursi DPR. Hal yang sama juga berlaku untuk dukungan parpol terhadap calon kepala daerah. 

Kebijakan ini merupakan hak atas parpol yang memperoleh suara mayoritas hasil pemilu.

Putusan MK yang menyebut semua parpol peserta pemilu meski tidak memiliki kursi di DPRD sepanjang persyaratan perolehan suara maksimal terpenuhi sesungguhnya menjadikan pemilu tidak berguna sama sekali.

Sebab kalau ternyata parpol peraih suara minoritas  yang menyebabkan parpol itu tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap berhak mengusung calon lalu buat apa ada pemilu.

Kemudian Putusan MK yang membolehkan semua parpol peserta pemilu sepanjang ketentuan perolehan suara hasil pemilu terpenuhi berpotensi akan mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan pasca pilkada. 

Jika kepala daerah pemenang pilkada tidak memiliki kursi di DPRD atau tidak memiliki kursi mayoritas di DPRD maka kemungkinan besar segala kebijakan kepala daerah yang oleh aturan harus membutuhkan persetujuan di DPRD seperti RPJMD, Perda atau APBD akan sulit mendapat persetujuan di DPRD. 

DI beberapa kabupaten/kota di Sulut memiliki banyak pengalaman buruk ketika Kepala Daerah dan DPRD tidak satu suara soal rancangan kebijakan.

Polemik menjadi panjang dan ujung2nya rakyat juga yang menerima resiko itu.

Di beberapa tempat, banyak kepala daerah terpaksa harus menyuap Oknum DPRD karena mengharapkan dukungan DPRD atas suatu kebijakan kepala daerah yg harus membutuhkan persetujuan DPRD.

Meski demikian atas putusan MK itu peluang bagi parpol peraih suara mayoritas ikut pilkada memungkinkan dari sisi demokratisasi untuk jangka pendek. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved