Revisi UU Pilkada
Soal Revisi UU Pilkada, DPR Sebut Batal Disahkan dan Tetap Pakai Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui soal revisi UU Pilkada menjadi sorotan publik.
Bahkan hal tersebut membuat terjadinya demo.
Dikarenakan putusan MK soal UU Pilkada bakal di Revisi DPR.
Hal ini menimbulkan polemik hingga terjadi demo-demo menentang DPR RI.
Terkait hal tersebut setelah demo tolak Revisi UU Pilkada.
Soal Revisi UU Pilkada oleh DPR dibatalkan.
Dan dikabarkan bakal mengikuti putusan MK.
Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari Wakil Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.