Emas Milik Lilis Suryani
Kasus 18,73 Emas Ilegal Berproses Lagi, Polda Sulut Miliki Bukti: Tertangkap Tangan Tanpa Dokumen
Saragih memastikan bahwa tindakan pidana minerba ini benar terjadi dan para pelaku tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Diketahui, Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya.
Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya
Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas.
"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Dr Santrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.
"Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi
Mereka pun meminta kepada penyidik harus legowo dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Hakim.
Sementara itu Santrawan Paparang menjelaskan penegakan hukum jangan pandang bulu,
"Kalau ada yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin merekalah yang sepatutnya jadi tersangka. Jangan mereka berkembang di Sulawesi Utara," jelasnya
Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi.
"Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya (Ren).
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Polda Sulut Proses Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direskrimsus, Penyidik Ikut Diperiksa |
|
|---|
| 5 Fakta Kombes Pol Ganda Saragih dari Harta Kekayaannya hingga Dugaan Minta Jatah 9,3 Kg Emas Ilegal |
|
|---|
| Tanggapan Pengamat Hukum soal Kasus Emas 18,37 Kg yang Ditangani Polda Sulawesi Utara |
|
|---|
| Harta Kekayaan Kombes Pol Ganda Saragih, Dirreskrimsus Polda Sulut Diduga Minta Jatah Emas 9,3 Kg |
|
|---|
| Sosok Kombes Pol Ganda Saragih, Dirreskrimsus Polda Sulut Diduga Minta Bagi Dua Emas Sitaan 18,73 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Lilis-Suryani-Damis-bersama-penyidik-Ditreskrimsus-Polda-Sulut-saat-melihat-emas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.