Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Milik Lilis Suryani

Kasus 18,73 Emas Ilegal Berproses Lagi, Polda Sulut Miliki Bukti: Tertangkap Tangan Tanpa Dokumen

Saragih memastikan bahwa tindakan pidana minerba ini benar terjadi dan para pelaku tidak memiliki dokumen yang lengkap. 

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Ho
Lilis Suryani Damis bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut saat melihat barang bukti emas 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melakukan upaya hukum baru pada dugaan kasus emas ilegal 18,73 kilogram. 

Kasus ini sudah berada pada tahap proses penyidikan. 

Untuk tersangka dan barang bukti pada kasus ini masih sama seperti yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut sebelumnya. 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan jika pihak Polda Sulut di Praperadilkan pada awal bulan Juli untuk menguji penyidikan atau upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai atau tidak. 

"Memang Praperdilan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Manado, tapi bahwasannya Praperdilan tidak menghilangkan tindakan pidananya. 

Saragih menambahkan semua amar putusan Hakim Praperadilan PN Manado telah dipenuhi semuanya

"Itu sudah kami lakukan dan sudah kami hentikan dan kami juga kembalikan barang bukti kepada pelaku," jelasnya Jumat (9/8/2024) 

Namun, kata Saragih tindakan selaku penyidik Polri tidak berhenti begitu saja. Setelah dinyatakan hakim, penyidikan tidak sah, maka Polisi membuat upaya hukum baru dan menjadi sah. 

"Kami buat yang sah, sehingga barang bukti yang sudah dikembalikan kami sita dan akan dilakukan penyidikan yang baru," jelasnya

Saragih memastikan bahwa tindakan pidana minerba ini benar terjadi dan para pelaku tidak memiliki dokumen yang lengkap. 

"Faktanya memang nyata-nyata penyidik mengamankan emas yang akan dibawa ke luar Manado ini, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Jadi perbuatan itu ada, jadi bukan berarti penyidikan dihentikan dan menghapus pidananya. Itu tidak. Jadi penyidikan berjalan dari awal lagi dengan tersangka dan barang bukti yang sama," jelasnya

Dia pun berharap media mengawal kasus ini hingga tuntas, karena perbuatan pidananya memang benar terjadi. 

"Ini bukan polisi mengarang-ngarang, yang tidak ada pidana menjadi pidana, dan memang nyata diamankan dan tertangkap tangan emas akan dibawa keluar ke luar Sulawesi Utara ini, tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelasnya

*Putusan Praperadilan*

Diketahui, Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya. 

Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka  surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya

Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas. 

"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Dr Santrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim. 

"Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi

Mereka pun meminta kepada penyidik harus legowo dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Hakim. 

Sementara itu Santrawan Paparang menjelaskan penegakan hukum jangan pandang bulu,

"Kalau ada yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin merekalah yang sepatutnya jadi tersangka. Jangan mereka berkembang di Sulawesi Utara," jelasnya

Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi. 

"Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya (Ren).

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved