Berita Manado
Residivis Kasus Sabu Diciduk Satres Narkoba Polresta Manado, Ini Daftar Barang Buktinya
Seorang pria berinisial MRM (46), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Polresta Manado mengamankan pria berinisial MRM (46), seorang residivis kasus sabu, setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di wilayah Manado dan Bitung.
- Polisi menemukan 1 paket sabu saat penangkapan di Manado, lalu mengembangkan kasus dan menemukan 11 paket sabu tambahan serta alat hisap di rumah kontrakan pelaku di Bitung.
- MRM mengaku memperoleh barang dari jaringan asal Palu. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lainnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID — Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mencatat prestasi dengan membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua kota berbeda, Manado dan Bitung.
Seorang pria berinisial MRM (46), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Pelda Christian Ayah Prada Lucky Dituding Langgar Disiplin Kasus Kumpul Kebo
Aksi cepat ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap mengedarkan sabu.
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Manado dan Bitung. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku saat berada di jalan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Kamis (6/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana pelaku serta satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam.
Dalam interogasi awal, MRM mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakannya di Kota Bitung.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 11 paket sabu tambahan yang disembunyikan di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong) yang ditemukan di kamar pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari jaringan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis satu tahun penjara pada 2021. Kini yang bersangkutan kembali diamankan bersama total 12 paket sabu,” jelas AKP Hilman Muthalib.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
12 paket sabu siap edar
1 alat hisap (bong)
1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Trihexiphenidyl, Dua Pemuda Pemuda Ditangkap Polresta Manado |
|
|---|
| WTP di Tengah Ujian Fiskal, Pengamat Dorong Pemerintah Sulut Kuatkan SPIP hingga Inovasi Fiskal |
|
|---|
| Lantik Ratusan Profesional Kesehatan, Rektor Unsrat Ingatkan Falsafah Sitou Timou Tumou Tou |
|
|---|
| DPC Peradi Manado Gelar PKPA, Ciptakan Calon Advokat Berkualitas dan Berintegritas di Indonesia |
|
|---|
| Polsek Wenang Manado Bubarkan Sekelompok Remaja Mabuk di Mahakeret Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tim-Satres-Narkoba-Polresta-Manado-kembali-m.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.