Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Milik Lilis Suryani

Kasus 18,73 Emas Ilegal Berproses Lagi, Polda Sulut Miliki Bukti: Tertangkap Tangan Tanpa Dokumen

Saragih memastikan bahwa tindakan pidana minerba ini benar terjadi dan para pelaku tidak memiliki dokumen yang lengkap. 

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Ho
Lilis Suryani Damis bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut saat melihat barang bukti emas 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melakukan upaya hukum baru pada dugaan kasus emas ilegal 18,73 kilogram. 

Kasus ini sudah berada pada tahap proses penyidikan. 

Untuk tersangka dan barang bukti pada kasus ini masih sama seperti yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut sebelumnya. 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan jika pihak Polda Sulut di Praperadilkan pada awal bulan Juli untuk menguji penyidikan atau upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai atau tidak. 

"Memang Praperdilan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Manado, tapi bahwasannya Praperdilan tidak menghilangkan tindakan pidananya. 

Saragih menambahkan semua amar putusan Hakim Praperadilan PN Manado telah dipenuhi semuanya

"Itu sudah kami lakukan dan sudah kami hentikan dan kami juga kembalikan barang bukti kepada pelaku," jelasnya Jumat (9/8/2024) 

Namun, kata Saragih tindakan selaku penyidik Polri tidak berhenti begitu saja. Setelah dinyatakan hakim, penyidikan tidak sah, maka Polisi membuat upaya hukum baru dan menjadi sah. 

"Kami buat yang sah, sehingga barang bukti yang sudah dikembalikan kami sita dan akan dilakukan penyidikan yang baru," jelasnya

Saragih memastikan bahwa tindakan pidana minerba ini benar terjadi dan para pelaku tidak memiliki dokumen yang lengkap. 

"Faktanya memang nyata-nyata penyidik mengamankan emas yang akan dibawa ke luar Manado ini, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Jadi perbuatan itu ada, jadi bukan berarti penyidikan dihentikan dan menghapus pidananya. Itu tidak. Jadi penyidikan berjalan dari awal lagi dengan tersangka dan barang bukti yang sama," jelasnya

Dia pun berharap media mengawal kasus ini hingga tuntas, karena perbuatan pidananya memang benar terjadi. 

"Ini bukan polisi mengarang-ngarang, yang tidak ada pidana menjadi pidana, dan memang nyata diamankan dan tertangkap tangan emas akan dibawa keluar ke luar Sulawesi Utara ini, tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelasnya

*Putusan Praperadilan*

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved