KTP
Berikut Langkah Perbaiki Salah Nama di KTP, Tak Perlu Rekam Ulang
KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan.
Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.
Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.
Perhatikan juga detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP.
Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar, jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Perlu diketahui, mengubah nama di KTP berbeda dengan mengganti/membetulkan.
Apabila masyarakat ingin mengubah nama di KTP, Anda harus melewati penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Pengubahan nama di KTP telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Pertama-tama, pemohon harus menerima putusan pengadilan negeri setempat untuk memproses pengubahan nama di KTP.
Lalu, pemohon melaporkan salinan penetapan pengadilan ke Pencatat Sipil paling lambat 30 hari.
Berikut dokumen persyaratan pengubahan nama KTP yang perlu disiapkan untuk pengadilan:
- Surat permohonan bermaterai
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
- Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
- Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
- Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah
Adapun, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal (53), berikut adalah daftar dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil saat ingin memproses pengubahan nama KTP:
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil
- KK
- KTP
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
Adapun langkah-langkah lebih lanjut pengubahan nama KTP di Dukcapil telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal (80).
- Pemohon mengisi dan menandatanagani formulir pelaporan dan menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas
- Jika berkas sudah lengkap, petugas akan melakukan perekaman data baru ke basis data kependudukan dan memproses perubahan nama pada KTP
- Pemohon tinggal menunggu kapan KTP dapat diambil. Biasanya tergantung banyaknya antrean.
(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Ganti Nama yang Salah di KTP Lengkap Persyaratannya, Tak Perlu Rekam Ulang, https://bangka.tribunnews.com/2024/07/12/cara-ganti-nama-yang-salah-di-ktp-lengkap-persyaratannya-tak-perlu-rekam-ulang?page=all.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.