Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KTP

Segera Beralih, E-KTP Tak Lagi Dicetak Namun Disimpan ke HP Dilengkapi QR Code, Ini Cara Buatnya

Kabarnya E-KTP akan beralih ke dengan menggunakan QR Code. Hal tersebut dikabarkan oleh pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya E-KTP akan beralih ke dengan menggunakan QR Code.

Hal tersebut dikabarkan oleh pemerintah.

Dimana nantinya E-KTP tidak lagi di cetak namun disimpan di HP.

Baca juga: Peringatan Dini Senin 10 Januari 2022, BMKG: Ini Wilayah yang Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Pose Nabila Maharani Penyanyi Cantik yang Sempat Dituduh Rebut Pacar Orang, Kini Sukses dan Terkenal

Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Tragedi 9 Januari 2021, Renggut Nyawa Seluruh Awak dan Penumpang

Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk ke bentuk digital.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba dalam penerbitan e-KTP digital ini.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik digital (e-KTP digital) ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Jederal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.

e-KTP digital ini telah dilakukan uji coba pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Nantinya e-KTP memang diatur agar langsung melekat atau terhubung dengan ponsel penduduk.

Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.

Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.

e-KTP digital ini nantinya dilengkaoi dengan QR Code yang berisikan data-data penduduk dalam bentuk digital yang tersambung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Berikut Cara Membuat e-KTP digital, Dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:

1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved