KTP
Berikut Langkah Perbaiki Salah Nama di KTP, Tak Perlu Rekam Ulang
KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan.
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.
Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.
Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.
Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.
Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.
Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.
Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.
Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.
Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.
Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diganti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.