Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KTP

Berikut Langkah Perbaiki Salah Nama di KTP, Tak Perlu Rekam Ulang

KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Gryfid Joysman Talumedun
Ilustrasi pria memegang KTP Elektronik 

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

5. Tunggu resi pengambilan e-KTP

Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.

Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.

Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.

Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.

Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.

Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.

Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.

Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.

Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.

Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.

Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diganti.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved