KTP
Berikut Langkah Perbaiki Salah Nama di KTP, Tak Perlu Rekam Ulang
KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini menjadi bagian yang sangat penting bagi kehidupan warga Indonesia.
Sebab itu sebagai bukti bahwa kita adalah warga negara Indonesia.
di dalam KTP tertera hampir semua data diri kita, khususnya nama dan tempat tanggal lahir.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024
Namun biasanya saat pembuatan KTP terjadi kesalahan, khususnya penulisan nama.
Apalagi yang baru perama kali membuat KTP.
Namun tenang saja, jika terjadi kesalahan penulisan nama, bisa diubah.
Caranya cukup mudah dilakukan, hanya mengikuti beberapa tahapan lagi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan.
Apabila ada kekeliruan data diri, masyarakat dapat memperbaikinya.
Sebagai informasi, apabila ingin mengganti nama KTP bisa dilakukan dengan mudah dan tak perlu merekam ulang KTP.
Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung dan mendatangi kelurahan atau kantor Dukcapil untuk mengganti nama KTP.
Dalam beberapa kasus, terkadang memang ada kesalahan penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nama yang mengalami salah ketik atau salah penulisan pada KTP ini harus segera diganti atau diubah.
Karena sekarang data pada KTP akan berpengaruh pada banyak hal, mengingat KTP merupakan dokumen penting bagi setiap orang.
Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan masyarakat untuk membetulkan nama yang salah ketik maupun mengubah nama di KTP.
Berikut adalah cara mengganti atau membetulkan nama yang salah di KTP:
Cara Ganti Nama yang Salah di KTP
Memperbaiki nama di KTP karena kesalahan ketik dapat dilakukan langsung ke kantor Dukcapil setempat.
1. Siapkan dokumen pendukung
Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP.
Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.
Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.
Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.
Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.
Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.
Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.
Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.
Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.
Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.
Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.
Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diganti.
Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.
Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.
Perhatikan juga detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP.
Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar, jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Perlu diketahui, mengubah nama di KTP berbeda dengan mengganti/membetulkan.
Apabila masyarakat ingin mengubah nama di KTP, Anda harus melewati penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Pengubahan nama di KTP telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Pertama-tama, pemohon harus menerima putusan pengadilan negeri setempat untuk memproses pengubahan nama di KTP.
Lalu, pemohon melaporkan salinan penetapan pengadilan ke Pencatat Sipil paling lambat 30 hari.
Berikut dokumen persyaratan pengubahan nama KTP yang perlu disiapkan untuk pengadilan:
- Surat permohonan bermaterai
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
- Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
- Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
- Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah
Adapun, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal (53), berikut adalah daftar dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil saat ingin memproses pengubahan nama KTP:
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil
- KK
- KTP
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
Adapun langkah-langkah lebih lanjut pengubahan nama KTP di Dukcapil telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal (80).
- Pemohon mengisi dan menandatanagani formulir pelaporan dan menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas
- Jika berkas sudah lengkap, petugas akan melakukan perekaman data baru ke basis data kependudukan dan memproses perubahan nama pada KTP
- Pemohon tinggal menunggu kapan KTP dapat diambil. Biasanya tergantung banyaknya antrean.
(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Ganti Nama yang Salah di KTP Lengkap Persyaratannya, Tak Perlu Rekam Ulang, https://bangka.tribunnews.com/2024/07/12/cara-ganti-nama-yang-salah-di-ktp-lengkap-persyaratannya-tak-perlu-rekam-ulang?page=all.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.