Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KTP

Berikut Langkah Perbaiki Salah Nama di KTP, Tak Perlu Rekam Ulang

KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Gryfid Joysman Talumedun
Ilustrasi pria memegang KTP Elektronik 

Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan masyarakat untuk membetulkan nama yang salah ketik maupun mengubah nama di KTP.

Berikut adalah cara mengganti atau membetulkan nama yang salah di KTP: 

Cara Ganti Nama yang Salah di KTP

Memperbaiki nama di KTP karena kesalahan ketik dapat dilakukan langsung ke kantor Dukcapil setempat. 

1. Siapkan dokumen pendukung

Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP.

Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.

3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data

Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.

Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved