KTP
Berikut Langkah Perbaiki Salah Nama di KTP, Tak Perlu Rekam Ulang
KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan.
Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan masyarakat untuk membetulkan nama yang salah ketik maupun mengubah nama di KTP.
Berikut adalah cara mengganti atau membetulkan nama yang salah di KTP:
Cara Ganti Nama yang Salah di KTP
Memperbaiki nama di KTP karena kesalahan ketik dapat dilakukan langsung ke kantor Dukcapil setempat.
1. Siapkan dokumen pendukung
Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP.
Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.
Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.