Aturan Baru Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Soal BPJS Kesehatan, Pasien yang Mau Berobat ke UGD Bisa Tanpa Surat Rujukan
pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi kegawatdaruratan.
Lebih lanjut, Rizzky memastikan tidak ada persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi agar peserta BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan.
Satu-satunya syarat pasien BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan adalah dikategorikan dalam kondisi gawat darurat.
Dokter di rumah sakit akan menetapkan apakah pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat atau tidak.
"Hasil pemeriksaan dokter yang menetapkan gawat darurat berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Rizzky.
5 kondisi gawat darurat
Untuk menghindari penyelewengan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur kondisi kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Berikut 5 kondisi pasien darurat yang bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke UGD tanpa menunggu surat rujukan dari faskes tingkat 1. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.